Scroll untuk baca artikel
Example 480x230
Berita UtamaDaerahInfo Terkini

Diduga THM The Lafark Sediakan Minuman Beralkohol Tanpa Ijin

49
×

Diduga THM The Lafark Sediakan Minuman Beralkohol Tanpa Ijin

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

CENTRANG.COM, Belitung – Tempat Hiburan Malam The Lafark yang terletak Jl Sijuk KM 4.5 No 18A Desa Air Merbau Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung salah satu THM yang ada di Kabupaten Belitung yang diduga belum memiliki izin.

Pemilik The Lafark awalnya mendirikan usaha restoran bernama Pandan Hause tapi belakangan ini pemilik ResataPandan House membuka usaha barunya berupa tempat hiburan malam yang bernama The Lafark yang diduga sampai sekarang belum memiliki izin.

Scrol Baca Artikel
Example 300x600
Scrol Baca Artikel

Selain itu THM The Lafark juga menjual minuman beralkohol dari mulai B*R hingga S**U, bukan hanya minuman beralkohol THM The Lafark juga menyediakan gasis pemandu lagu atau yang biasa dibilang Lady Companion LD dengan tarif satu paket pertiga jam sebesar Rp. 450.000.

Informasi yang berhasil dihimpun redaksi dari sumber mengatakan jika awalnya pemilik The Lafark membuka usaha di bidang restaurant bernama Pandan House tapi belakangan ini malah berubah menjadi Diskotik dan tempat Karaoke.

“Dulunya restaurant Pandan House itu tapi sekarang pemiliknya malah buka diskotik dengan karaoke juga”, kata sumber (10/05/2025)

Sementara menurut salah seorang pengunjung THM The Lafark MD saat dibincangi mengatakan jika ingin karaoke di THM The Lafark biasanya memakai sistem paket dan paketnya berbeda-beda

“Karalau ingin karaoke biasanya di The Lafark memeberlauukan sistem paket dari mulai paket 500rb hingga jutaan”, kata MD

MD merasa senang berkunjung ke The Lafark dengan alasan Pemandu lagu atau LC nya yang terkenal cantik- cantik dan masih muda belia

“Saya senang ke sana karena LC nya cantik-cantik”, katanya (10/05/2025)

Ditempat lain TN sebagai pihak pengelola The Lafark saat dikonfirmasi (12/05/2025) melalui sambungan WhatsAppnya tidak menjawab.

Hingga berita ditayangkan media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait dengan adanya THM The Lafark yang diduga tidak memiliki izin.

(centrang.com/red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *