Scroll untuk baca artikel
Example 480x230
Berita UtamaHukum & Kriminal

Penambangan Galian C Ilegal di Desa Suka Harapan Kendawangan, Aktivitas Sudah Bertahun-Tahun

2068
×

Penambangan Galian C Ilegal di Desa Suka Harapan Kendawangan, Aktivitas Sudah Bertahun-Tahun

Sebarkan artikel ini

Ketapang, Kalimantan Barat – Aktivitas penambangan Galian C ilegal terus berlangsung di kawasan SP 7 Desa Suka Harapan, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Kegiatan yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun ini dilakukan tanpa izin resmi.

Lokasi penambangan tersebut berada di sekitar bukit-bukit yang terletak di tepi jalan provinsi. Berdasarkan pantauan lapangan pada Sabtu (25/01/2025), setidaknya ada dua titik pemecahan batu yang aktif. Truk-truk pengangkut batu tampak mengantri di lokasi untuk mengisi muatan, sementara para pekerja terlihat memecahkan batu tanpa menggunakan alat pengaman (pelindung diri).

Hasil dari usaha ilegal ini dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar serta sejumlah perusahaan perkebunan di wilayah tersebut. Batu-batu yang telah diolah dalam berbagai ukuran dijual secara bebas meskipun aktivitas tersebut melanggar hukum.

Scrol Baca Artikel
Example 300x600
Scrol Baca Artikel

Kepala Desa Suka Harapan, Anim Sunaryo, membenarkan adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya. Ia menyebutkan, kegiatan ini sudah berlangsung jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa.

“Memang betul, Galian C ini beroperasi di Desa Suka Harapan, tapi lahan tersebut merupakan milik warga Dusun Air Merah, Kecamatan Kendawangan,” ujar Anim Sunaryo saat ditemui di kediamannya, Sabtu (25/01/2025).

Menurut Anim, batu-batu hasil penambangan sebagian digunakan untuk kebutuhan masyarakat setempat, tetapi sebagian besar dipasarkan ke luar, termasuk ke perusahaan-perusahaan.

“Selama saya menjabat, pihak desa tidak pernah memungut distribusi dari aktivitas ini. Sejak setahun ini, ada kesepakatan, kami hanya menerima bantuan berupa 6 truk batu tiap tahunnya, masing-masing menghasilkan 5 kubik tiap truk yang digunakan untuk kebutuhan warga,” jelasnya.

Untuk tahun 2024, Anim menyebutkan bahwa Desa Suka Harapan baru menerima 4 truk batu. Ia juga menyebutkan adanya kesepakatan bahwa batu tersebut diambil sendiri oleh pihak desa di lokasi penambangan.

Seperti diketahui, aktivitas penambangan tanpa izin ini jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku penambangan ilegal dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Meski begitu, hingga saat ini belum ada tindakan tegas terhadap aktivitas Galian C ilegal di wilayah tersebut. Keberlanjutan penambangan ini tidak hanya berisiko secara hukum, tetapi juga mengancam keselamatan pekerja dan lingkungan di sekitar area penambangan.

Situasi ini menjadi sorotan publik yang berharap ada langkah tegas dari pihak yang berwenang untuk menertibkan aktivitas ilegal yang sudah berlangsung lama tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *