Scroll untuk baca artikel
Example 480x230
Berita UtamaInfo TerkiniLiputan Khusus

Aliansi Buruh Ketapang Kembali Gelar Aksi Damai, Ini Penyebabnya

980
×

Aliansi Buruh Ketapang Kembali Gelar Aksi Damai, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini

Ketapang, HNNtime.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Federasi Serikat Pekerja/Buruh se-Kabupaten Ketapang kembali menggelar aksi damai di Gedung DPRD dan Kantor Bupati Ketapang, pada Jumat 27 Desember 2024.

Aksi ini merupakan lanjutan dari protes sebelumnya, menyusul ketidakresponsifan Komisi II DPRD Ketapang terhadap pernyataan sikap. DPRD diminta agar memanggil 19 anggota Dewan Pengupaham Kabupaten Ketapang untuk di dengar keterangannya terkait deadlock nya sidang dewam pengupaham dalam pembahasan Upah Minimum Sektoral Pertambangan dan pengolaham Biji Bouxit.

Pihak DPRD hanya menjawab dengan menerbitkan surat yang menyatakan audiensi dengan Aliansi Federasi Serikat Pekerja/Buruh belum terjadwal dan baru akan diagendakan pada Januari 2025.

Scrol Baca Artikel
Example 300x600
Scrol Baca Artikel

Oleh karena itu penyuara hak buruh ini melakukan aksi damai di dua titik, di Gedung DPRD dan Gedung Bupati Ketapang. Pada saat di Gedung DPRD, tak satu pun wakil ralyat disana yang peduli dan mau menemui mereka. Sehingga masa melanjutkan aksi dengan long march ke Kantor Bupati Ketapang, dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Wal hasil, disana, massa diterima oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, Asisten I, Kabag Hukum, serta Ketua Sidang Dewan Pengupahan. Suasana diskusi tampak tegang dan perdebatan pun berlangsung selama 7 (Tujuh) jam lamanya.

Aliansi Federasi Serikat Pekerja/Buruh mendesak Bupati Ketapang segera menyampaikan surat kepada Gubernur Kalimantan Barat. Surat tersebut harus menyatakan bahwa pembahasan UMS pertambangan dan baouxit telah dilakukan dalam sidang pleno, meskipun belum mencapai kesepakatan (deadlock), karena upah yang diharapkan belum mencapai kesepakatan.

Merespons permintaan tersebut, Bupati Ketapang meminta Aliansi membuat surat resmi yang ditujukan kepadanya. Bupati akan mengupayakan agar Upah Minimum Sektoral Pertambangan dapat di tetapkan dengan point-Point tertuang dalam Notulen Penyampaian Aspirasi Tuntutan Pekerja/Buruh. Yang mana, notulen tersebut dibacakan langsung oleh Drs. Maryadi Asmu’in, MM, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan di depan peserta aksi.

Bupati berjanji akan menyampaikan surat kepada Gubernur sesuai Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025.

Adapun bunyi pasal 7 ayat 2 adalah” Gubernur dapat menetapkan Upah minimum Sektoral Kabupaten/Kota.

Sesuai aturan, semua itu akan ditindak-lanjuti selambatnya tanggal 7 Januari 2025, dan surat tembusannya akan di sampaikan kepada Aliansi Serikat Pekerja/Buruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *