Ketapang, HNNtime.com – Anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Marzuki, mengapresiasi langkah Polres Ketapang dalam menertibkan aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di wilayahnya. Ia berharap upaya tersebut terus berlanjut hingga aktivitas penambangan ilegal benar-benar dihentikan.
“Kami menduga masih banyak kegiatan PETI yang berlangsung, termasuk penggunaan ekskavator untuk aktivitas ilegal ini. Oleh karena itu, kami mendukung penuh penertiban yang dilakukan kepolisian,” ujar Marzuki, Senin (10/02/2025).
Namun, Marzuki juga menyoroti dampak sosial dari penertiban ini. Ia menekankan bahwa banyak masyarakat kecil menggantungkan hidupnya pada tambang tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah harus hadir memberikan solusi agar masyarakat memiliki alternatif mata pencaharian yang berkelanjutan.
“Pemerintah daerah perlu mencari solusi agar mereka punya pilihan lain. Jika tidak, mereka bisa kembali ke tambang ilegal karena terdesak kebutuhan hidup,” tambahnya.
Seperti diketahui, tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Ketapang dan Polsek Matan Hilir Selatan telah melakukan penertiban PETI di Kilometer 21 Jalan Pelang-Tumbang Titi, Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, pada Jumat (7/2/2025).
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan area tambang telah ditinggalkan para pekerja. Beberapa pondok kosong ditemukan di lokasi, sementara alat-alat tambang yang ditinggalkan langsung dimusnahkan dengan cara dibakar. Petugas juga memasang spanduk larangan aktivitas PETI.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kapolsek Matan Hilir Selatan, AKP Helwani, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan upaya preemtif, preventif, dan represif guna menekan aktivitas tambang liar di wilayah hukum Polres Ketapang.
“Kami bekerja sama dengan Ketua LPHD Desa Sungai Pelang, Bapak Darwadi, serta personel KPH Ketapang Wilayah Selatan untuk menertibkan tambang ilegal di daerah ini,” ujar AKP Helwani pada awak media, Minggu (09/02/2025).
Ia menegaskan bahwa Kapolres Ketapang telah memberikan instruksi tegas kepada jajaran kepolisian untuk memberantas segala bentuk PETI. Selain sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, tindakan hukum berupa penyitaan alat tambang dan penindakan terhadap pelaku juga terus dilakukan.