Scroll untuk baca artikel
Example 480x230
Berita UtamaHukum & KriminalInfo Terkini

Babak Baru, Dua Pejabat Desa Air Hitam Besar Diserahkan ke Kejaksaan

628
×

Babak Baru, Dua Pejabat Desa Air Hitam Besar Diserahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Ketapang, HNNtime.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang, Polda Kalbar, menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi kas Desa Air Hitam Besar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, ke Kejaksaan Negeri Ketapang, Jumat (31/1/2025) pukul 16.30 WIB. Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang.

Dua pejabat tersebut adalah NK, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Air Hitam Besar tahun 2023, dan YR, mantan bendahara desa pada periode yang sama.

Scrol Baca Artikel
Example 300x600
Scrol Baca Artikel

Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dengan melakukan tindak pidana korupsi kas desa tahun 2023, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp440 juta.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Ketapang pada 30 Januari 2025.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Maka, penyidik Polres Ketapang menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Ryan Eka Cahya, Rabu (05/02/2025).

Selain menyerahkan kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen peraturan desa, rincian transaksi rekening kas desa, SK pengangkatan Plt Kades dan Plt Bendahara, laporan kas desa, serta nota kesepakatan bersama.

Atas perbuatannya, NK dan YR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP.

Ryan menegaskan bahwa Polres Ketapang berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

“Kami pastikan akan menegakkan supremasi hukum di wilayah hukum Polres Ketapang, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yang sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *