Scroll untuk baca artikel
Example 480x230
Berita UtamaDaerahHukum & KriminalInfo Terkini

Dua Oknum Ketua Rukun Tetangga Di Duga Menjadi Dalang Maraknya Tambang Ilegal Di Kawasan Hutan Lindung

65
×

Dua Oknum Ketua Rukun Tetangga Di Duga Menjadi Dalang Maraknya Tambang Ilegal Di Kawasan Hutan Lindung

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

CENTRANG.COM, BELINYU- Pantai mantung atau lempar yang berada di Desa Belinyu Kecamatan Belinyu kini ramai diserbu oleh para penambang ilegal, selain lokasi tambang merupakan masuk ke dalam Kawasan Hutan Lindung pantai

Informasi yang berhasil dihimpun redaksi dugaan sementara tambang telah dikoordinir oleh dua orang oknum Ketua Rukun Tetangga (red-rt) dengan memberikan fee atau biaya bagi setiap para penambang jika ingin menambang di lokasi tersebut.

Scrol Baca Artikel
Example 300x600
Scrol Baca Artikel

Adapun besaran biaya atau fee yang diberikan sebesar 25 % dari pasir timah yang didapat oleh para penambang perihal ini dibeberkan oleh warga Belinyu berinisial F (15/05/2025).

F mengatakan jika ada 30 penambangan berskala kecil atau orang biasa menyebutnya dengan tambang ilegal jenis sebu-sebu yang lokasinya diduga berada di kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP).

“Kurang lebih 30 unit tambang disitu dan memang berada di hutan kawasan”, kata F kepada media ini

Selain itu F juga mengungkap jika lokasi tambang berada tepat di bibir pantai mantung atau lepar, jika masalah perijinan tidak usaha ditanya lagi karena bertambang di lokasi Kawasan Hutan sudah pasti ilegal.

Selain itu F juga membeberkan jika ingin menambang di lokasi tersebut harus membayar biaya atau Fee kepada oknum ketua RT berinisial KPT dan MJN sebesar 25 % dari hasil yang didapat

“Masing-masing penambang di lokasi tersebut diharuskan menyisuhkan 25% dari hasil yang didapat yang kemudian nantinya disetorkan kepada oknum ketua RT KPT dan MJN sebagai fee mereka”, tutupnya

Dilain tempat Kepala Kelurahan setempat mengatakan jika dirinya tidak tahu menahu tentang tambang ilegal dilokasi tersebut karena memasuki kawasan kepala kelurahan mengatakan kalau lokasi tambang tersebut merupakan kawasan hutan tentu saja ilegal

“Silahkan tanya ke penambang karena aktivitasnya berada kawasan hutan sudah pasti itu ilegal”, kata kepala kelurahan melalui pesan WhatsAppsnya (15/05/2025)

Media masih berupa mengkonfirmasi pihak-pihak terkait dengan adanya tambang ilegal yang berada di kawasan hutan lindung pantai lepar atau mantung

(centrang.com/Eko Saputra)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *