Ketapang, HNNtime.com – Kasus pencurian sepeda motor terjadi di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Korban, Deni Saputra (27), melaporkan kehilangan sepeda motor pribadinya, Honda CRF dengan nomor polisi KB 6678 IB, ke Polsek Kendawangan.
Motor tersebut diketahui hilang pada pagi hari, Sabtu (04/01/25), setelah sebelumnya diparkir di samping rumah korban pada malam hari. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp32 juta.
Polres Ketapang melalui Kapolsek Kendawangan IPTU Bagus Tri Baskoro, SH, M.Si menjelaskan bahwa laporan kehilangan itu diterima pihak kepolisian sekitar pukul 09.00 wib, Sabtu pagi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polsek Kendawangan segera bergerak melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku terlacak sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan,” ujar IPTU Bagus, Senin (06/01/2025).
Dijelaskan, tim berhasil berhasil meringkus sekaligus mengamankan pelaku berinisial PA (28), seorang warga Kecamatan Kendawangan, di lokasi tersebut, Minggu (05/01/2025) atau, keesokan harinya sejak laporan diterima.
Bersamaan dengan pelaku, polisi juga menemukan barang bukti berupa sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi KB 6678 IB yang diduga merupakan hasil curian. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengaku mencuri sepeda motor korban untuk dimiliki dan digunakan sendiri. Namun, kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang lebih besar,” tambah IPTU Bagus.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolsek Kendawangan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, PA dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolsek Kendawangan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan guna menciptakan situasi keamanan dan menjaga masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak kepolisian. Kerja sama antara warga dan aparat sangat penting untuk menjaga keamanan lingkungan,” tutup IPTU Bagus.