Scroll untuk baca artikel
Example 480x230
Hukum & KriminalInfo Terkini

Polsek Delta Pawan Bekuk Curanmor di Kamar Kost

1688
×

Polsek Delta Pawan Bekuk Curanmor di Kamar Kost

Sebarkan artikel ini

Ketapang, HNNtime.com – Sebuah sepeda motor milik Yusuf S (41) yang diparkir di halaman kosnya di Jalan KS Tubun, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, raib digondol maling pada 15 Januari 2025. Korban baru menyadari kehilangan itu saat hendak berangkat kerja.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kapolsek Delta Pawan IPDA Chepry Perahera, membenarkan adanya laporan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.

Scrol Baca Artikel
Example 300x600
Scrol Baca Artikel

“Awalnya, pada Rabu (15/1) sekitar pukul 07.30 WIB, korban melihat motornya yang diparkir di halaman kos sudah tidak ada. Korban lalu menghubungi pemilik kos untuk memeriksa rekaman CCTV,” ujar Chepry, Selasa (28/01/2025).

Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria tak dikenal mengenakan sweater putih datang sekitar pukul 04.10 WIB. Pria tersebut mengambil sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi KB 5672 NQ milik korban, lalu mengemudi dan membawa kabur.

Korban pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Delta Pawan. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan pada Minggu (26/01/2025) sekitar pukul 21.47 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Delta Pawan beserta anggota Buser Polres Ketapang menangkap pelaku berinisial RR (20) di sebuah kos di kawasan Saunan. Saat ditangkap, RR baru saja tiba dari Pagar Mentimun dan berada di dalam kamar kosnya.

“Ketika diamankan, pelaku juga kedapatan membawa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam hasil curian di Pagar Mentimun. Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek Delta Pawan untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap Chepry.

Selain sepeda motor Honda Beat milik Yusuf, polisi juga menyita satu unit motor Honda Vario hasil pencurian lainnya. RR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Kasus ini masih dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain atau keterlibatan RR dalam aksi pencurian lainnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengalami kehilangan kendaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *